Salinan dari frame bappeda (1)

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Di Kecamatan Pulaulaut Selatan Tahun 2024 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Kotabaru Tahun 2025

Pada hari Rabu, 06 Maret 2024 telah telah dilaksanakan acara Musrenbang di kecamatan Pulaulaut Selatan yang dilaksanakan di kantor kecamatan Pulaulaut Selatan. Acara ini dihadiri oleh Perangkat Kec Pulaulaut Selatan, Perangkat Desa Se-Kec Pulaulaut Selatan, Kepala Sekolah Se-Kec Pulaulaut Selatan, Polsek Pulaulaut Selatan, Danramil Pulaulaut Selatan, KUA Pulaulaut Selatan, Puskesmas Pulaulaut Selatan, BAPPEDA, Dinas Kesehatan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kesra Setda Kotabaru, Dinas Perikanan, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, BPD Desa, PT. Inhutani.

Acara diawali dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Bapak H. Zainal, beliau menyampaikan UU dan tujuan pelaksanaan Musrenbang yang kemudian dilanjutkan dengan Sambutan camat Pulaulaut Selatan Bapak Burhanuddin, S.Pd, sekaligus membuka acara Musrenbang Pulaulaut Selatan secara resmi. Beliau menyampaikan usulan yang diprioritaskan pada tahun 2025 agar diakomodir/direalisasikan oleh SKPD dari usulan-usulan yang belum diakomodir/direalisasikan di tahun 2023 dan tahun 2024. Setelah dibukanya acara secara resmi oleh Camat Pulaulaut Selatan, acara dilanjutkan dengan paparan Ranwal RKPD tahun 2025 dari Bappeda, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan yaitu ibu Rakhmawaty, S.K.M., M.M.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab yang dipimpin oleh Sekcam Pulaulaut Selatan bapak H. Zainal Abidin beliau juga menyampaikan bahwa usulan tidak dikirimkan ke grup desa dikarenakan masih banyak perubahan dan Bappeda memberitahukan bahwa untuk semua usulan yang diajukan akan dilakukan verifikasi berdasarkan skala prioritas serta masih ada waktu untuk melakukan perbaikan usulan sampai 15 maret. Setelah diskusi dan tanya jawab antar SKPD dan Perangkat Desa berakhir, sesi diskusi dan tanya jawab pun ditutup oleh Sekcam Pulaulaut Selatan.

Acarapun ditutup oleh pembawa acara sekaligus menandakan berakhirnya acara Musrenbang di kecamatan Pulaulaut Selatan.

Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Metadata I

Pada Hari Kamis telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Metadata I, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Lantai III yang dihadiri oleh Seluruh SKPD Kabupaten Kotabaru.

adapun hasil rapat tersebut :

  1. Untuk pengisian Focus Group Discussion FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 sebelumnya Metadata II setelah surat keluar di tanggal 07 Januari 2024 diharuskan dalam mengisi Metadata I.  
  2. Untuk capaian mengisi Metadata I mengisi indikator 220. Yang ada mengisi data bisa ditarik di metadata II. Untuk pengisian metadata I minimal 5 tahun, target 5 tahun dan diberi keterangan
  3. Untuk SKPD yang hadir dalam pertemuan FGD sudah ada langsung membawa datanya, namun sebagian belum lengkap dan ada juga belum bawa data sama sekali.

Desk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Pada Hari Selasa Tanggal 01 Februari 2024 di Ruang Rapat Bappeda Lantai II telah dilaksanakan Desk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru yang dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian dan Evaluasi , dan Staf yang terkait.

Adapun Hasil Rapat tersebut:

  1. Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada SKPD yang berhadir menerangkan secara teknis mengenai disable data urusan kegiatan pada SKPD.
  2. Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) dilakukan per bidang urusan, oleh karena itu perlu penjadwalan dengan pengelompokan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pemangku urusan yang sama.
  3. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru selaku walidata mempersiapkan berita acara untuk disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan usulan dari SKPD terkait yang di tandatangani langsung oleh Kepala SKPD.
  4. Usulan disable data Statistik Sektoral akan di kumpulkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru secepatnya.
  5. Disable data pada e walidata untuk seluruh SKPD Kabupaten Kotabaru sudah selesai dilaksanakan dan untuk tahap selanjuttnya masing-masing SKPD mengisikan data SSD sebelum masuk tahap verifikasi.
WhatsApp Image 2024-01-24 at 11.59.29

Desk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) Dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Pada Hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024 di Ruang Rapat Bappeda Lantai II telah dilaksanakan Desk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru , yang dihadiri oleh Kabid. Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Kasubbag Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Staf Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran serta Staf yang terkait.

Adapun hasil rapat tersebut:

  1. Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotabaru.
  2. Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) dilakukan per bidang urusan, oleh karena itu perlu penjadwalan dengan pengelompokan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pemangku urusan yang sama.
  3. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru selaku walidata mempersiapkan berita acara untuk disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan usulan dari SKPD terkait yang di tandatangani langsung oleh Kepala SKPD.
  4. Usulan disable data Statistik Sektoral akan di kumpulkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru paling lambat tanggal 30 Januari 2024.
  5. Penjadwalan untuk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada SKPD yang lain dengan urusan bidang yang sama.
frame-bappeda1

Desk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) Dengan Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Pada Hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 di Ruang Rapat Bappeda Lantai II telah dilaksanakan Desk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru, yang dihadiri oleh Kabid. Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Kabid. Penelitian, Pengembangan dan Data, Kasubbag Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Staf Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan, Staf Perencanaan Infrastruktur dan Ekonomi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan staf yang terkait.

Adapun hasil rapatn tersebut ialah :

  1. Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada Badan Pendapatan Daerah,  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru.
  2. Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) dilakukan per bidang urusan, oleh karena itu perlu penjadwalan dengan pengelompokan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pemangku urusan yang sama.
  3. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru selaku walidata mempersiapkan berita acara untuk disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan usulan dari SKPD terkait yang di tandatangani langsung oleh Kepala SKPD.
  4. Usulan disable data Statistik Sektoral akan di kumpulkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru paling lambat tanggal 30 Januari 2024.
  5. Penjadwalan untuk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada SKPD yang lain dengan urusan bidang yang sama.

Kunjungan Kerja Bappeda dan PUPR Kabupaten Tanah Laut

Pada Hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024 di Ruang Rapat Bappeda Lantai III telah dilaksanakan Kunjungan Kerja Bappeda dan PUPR dari Kabupaten Tanah Laut untuk Konsultasi dan Koordinasi terkait pelaksanaan Kajian, yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kotabaru, Bappeda Tanah Laut, Kabid Ekonomi dan SDA, Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Ekonomi, Kabid Sosial Budaya dan Pemerintahan.

adapun hasilnya adalah:

1.  Membuat kajian merupakan langkah penting dalam bidang penelitian yang membantu mengidentifikasi dasar dari suatu fenomena topik tertentu. Untuk itu, kita perlu pelajari cara membuat kajian teori agar dapat menganalisis suatu peristiwa.

Berikut adalah cara membuat kajian teori yang dapat dijadikan inspirasi:

1. Mengidentifikasi Tujuan Kajian Teori

Langkah pertama adalah mengidentifikasi tujuan dari kajian teori tersebut.

Apakah Anda ingin memahami dasar-dasar teori dari suatu konsep, mengkaji perkembangan teori dari waktu ke waktu, atau mengevaluasi kekurangan-kekurangan dari teori yang sudah ada? Tentukan tujuan tersebut agar kajian teori Anda berfokus dan terarah.

2. Menentukan Batasan Ruang Lingkup

Tentukan batasan ruang lingkup kajian teori. Fokuskan pada teori yang relevan dan berhubungan langsung dengan topik penelitian. Hindari mencakup terlalu banyak teori yang tidak relevan, agar analisis lebih mendalam.

3. Melakukan Tinjauan Pustaka

Mulailah dengan melakukan tinjauan pustaka untuk mengumpulkan referensi teori terkini dan terpercaya. Baca artikel-artikel jurnal, buku-buku, dan sumber-sumber akademis lainnya yang relevan dengan topik penelitian.

Catat dan dokumentasikan sumber-sumber tersebut untuk referensi selanjutnya.

4. Analisis dan Pemilihan Teori

Setelah mengumpulkan berbagai referensi, lakukan analisis terhadap teori yang relevan. Identifikasi kesamaan, perbedaan, dan kontribusi masing-masing teori terhadap pemahaman topik penelitian.

Kemudian, pilih beberapa teori yang paling sesuai untuk mendukung penelitian.

5. Pengorganisasian Kajian Teori

Susun kajian teori dengan baik dan terstruktur. Mulailah dengan memberikan gambaran umum tentang topik penelitian dan pentingnya kajian teori dalam memahami fenomena tersebut.

Desk Kesiapan dan Rencana Disable Data Statistik Sektoral Daerah

Pada hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024 di Ruang Rapat Bappeda Lantai II telah dilaksanakan Rapat Desk Kesiapan dan Rencana Disable Data Statistik Sektoral Daerah disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru yang dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotabaru, Kabid Penelitian, Pengembangan dan Data, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Kasubbag Perencanaan Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Serta Staf yang terkait.

adapun hasil rapat tersebut adalah:

1. Persiapan disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) merencanakan penjadwalan untuk pelaksanaan Desk.

2. Untuk mendisable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) dilakukan per bidang urusan, oleh karena itu perlu penjadwalan dengan pengelompokan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pemangku urusan yang sama.

3. Rencana Pelaksanaan Desk disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) di mulai pada tanggal 22 sd 26 Januari 2024.

4. Surat undangan Pelaksanaan Desk disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) akan di buat pada tanggal 18 Januari 2024.

5. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru selaku walidata mempersiapkan berita acara untuk disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

frame bappeda(4)(1)

Rapat Koordinasi Pelaksanaan e-Walidata

Pada Hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023 di Ruang Rapat Bappeda Lantai III telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan e-Walidata untuk tahun 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh Badan Pusat Statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Kasubbag Program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Serta Bidang Penelitian, Pengembangan Dan Data.

Adapun hasil dari Rapat tersebut adalah:

A. Tahapan Perencanaan (5 Desember 2023 s/d 31 Januari 2024)

  1. Bersurat ke SKPD perihal Walidata pembantu (Sekretaris/Kasubag Program) dan Produsen data setiap bidang wajib ASN (surat per 2 januari 2024 tanda tangan  Sekretariat Daerah)
  2. Desk perihal kesipan data ssd dan rencana disable data ssd disetiap SKPD (minggu kedua Januari 2024)
  3. Jumlah tahun pengisian dari 2021 dan seterusnya (minimal 3 tahun kebelakang)
  4. Forum DSSD E-Walidata undangan kepala SKPD (minggu keempat)
  5. Berita acara perencanaan dssd

B.   Pengumpulan Data (1 Februari s/d 29 Februari 2024)

  1. Mengingatkan penginputan data

C.   Pemeriksaan (1 Maret 2024 s/d 30 Juni 2024) Inkom dan BPS

  1. Verifikasi dssd
  2. Berita acara

D.  Penyebarluasan data (1 Juli s/d Selesai) Inkom dan BPS

  1. SK Penyebarluasan data (tanda tangan Bupati oleh Bappeda)
  2. Posting diaplikasi.
Lime Green Bright Purple Black Minimal Bright Transparency Inclusive Skincare Multipage Instagram Post (27)

Workshop Pelaksanaan Sustainable Development Goals SDGs dan Aplikasi Siap TPB

Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 telah dilaksanakannya Workshop Pelaksanaan Sustainable Development Goals dan Aplikasi Siap TPB yang dihadiri oleh Tim dari Bappeda Provinsi Sebagai Narasumber, SKPD Lingkup Kabupaten Kotabaru dan Tim Punyusun SDGs Kotabaru.

Materi yang disampaikan oleh narasumber mengenai Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Kotabaru, .Arah Kebijakan Suistainabie Develepment Goals Kotabaru, Updating Data Suistainable Developrnent Goals Berbasis Aplikasi, pelaksanaan Suistainable Development Goals dalam RPJMD Dan RPJPD Kotabaru. lntervensi Suistanahle Development Goals dalam Rencana Kerja SKPD Katabaru,
Pelaksanaan TPB/SDGs Kalimantan Selatan dan Workshop Aprikasi SIAP TPB Kabupaten Kotabaru.

SKPD lingkup Kotabaru dilatih untuk menginput data SDGs melalui system Aplikasi SIAP TPB dengan disupervisi oleh Pusbangsim Jakarta.

frame bappeda(3)(1)

Sosialisasi Inovasi Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023

Pada Hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023 di Ball Room Hotel Grand Surya telah dilaksanakan Sosialisasi Kalsel Innovation Award 2023 dan Bimbingan Teknis Inovasi Daerah. Acara tersebut dihadiri oleh Seluruh SKPD Kabupaten Kotabaru dan Narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan.

adapun hasil dari acara tersebut ialah:

1. Narasumber berasal dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan.

2. Paparan yang disampaikan menyangkut Inovasi Daerah, baik dari dasar hukum pelaksanaan, Prinsip, Definisi, Tujuan, Urgensi, Inisiator dan Sasaran, Bentuk, Aspek Variabel, dan Strategi Inovasi Daerah.

3.  Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah prinsip dari Inovasi tersebut antara lain :

       1.  Peningkatan Efisiensi.

        2.  Perbaikan Efektifitas.

        3.  Perbaikan Kualitas Pelayanan.

        4.  Tidak ada Konflik Kepentingan.

         5.  Berorientasi pada kepentingan umum.

        6.  Dilakukan secara terbuka.

        7.  Memenuhi nilai-nilai kepatutan.

        8.  Dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

4.  Ada beberapa Kriteria Inovasi Daerah antara lain :

          1.  Memberi manfaat bagi daerah dan/atau Masyarakat sehungga dapat menambah pendapatan asli daerah, menghemat belanja daerah, meningkatkan capaian kinerja Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan mutu pelayanan public.

            2.  Merupakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, berarti bahwa program kegitan inovasi daerah masih dalam koridor yang merupakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah baik kewenangan Provinsi maupun Kabupaten/Kota

            3.  Mengandung pembaharuan dengan maksud Seluruh atau Sebagian unsur dari inovasi daerah tersebut berbeda dengan rancang bangun yang telah ada.

           4.  Tidak mengakibatkan pembebanan dan pembatasan pada Masyarakat sehingga tidak menimbulkan pungutan dan/atau kewajiban lainnya bagi warga negara yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan, misalnya menetapkan pajak atau retribusi daerah.

           5.  Dapat Direplikasi oleh siapapun sehingga Inovasi Daerah yang telah berhasil dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat direplikasi di Daerah lain melalui tahapan prosedur dan mekanisme tertentu dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik wilayah, sosiologis dan kebudayaan, serta potensi daerah yang akan mereplikasi inovasi daerah.                                    

6. Ada 36 Indikator Indeks Inovasi Daerah yang harus dipersiapkan oleh inisiator inovasi untuk dapat di administrasikan dengan lengkap dan bisa diikutsertakan dalam lomba inovasi baik tingkat daerah ataupun tingkat Nasional.