Profil

Beranda . Profil

POTRET KOTABARU edit
POTRET KOTABARU (46)
POTRET KOTABARU (3)

Visi dan Misi Bappeda Kotabaru

  • 1Visi, Terwujudnya Sistem Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kotabaru Yang Optimal, Profesional Dan Berbasis Teknologi Informasi
  • 2Misi, Meningkatkan Peran Dan Fungsi Bappeda Dalam Mengembangkan Sistem Koordinasi, Sinkronisasi Dan Sinergitas Perencanaan Pembangunan

Nostalgia

Sejarah Singkat Bappeda Kabupaten Kotabaru

Menceritakan awal didirikannya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau disingkat Bappeda di Kabupaten Kotabaru yang berdiri sampai sekarang.

42

TahunSejak Didirikan

01

Terbentuknya Bappeda Kabupaten Kotabaru

Bappeda Kabupaten Kotabaru didirikan pada tahun 1981, berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kotabaru No. 2 tahun 1981. Bappeda Kotabaru mempunyai kedudukan sebagai Badan staf yang langsung berada dibawah tanggung jawab Bupati Kepala Beberapa peraturan yang melatar belakangi berdirinya Bappeda Kotabaru adalah sebagai berikut :

  • Undang-undang No. 5 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan.
  • Undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintah Daerah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26 tahun 1974 tanggal 01 Oktober 1974.
  • Peraturan Dalam Negeri No. 14 tahun 1974 tentang bentuk surat Menteri Dalam Negeri No. 2 Mei 1978 No. Pem. 07 Mei 2010.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 1980 tanggal 28 Agustus 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja BAPPEDA Tk. II
  • Peraturan Tata Tertib DPRD Kab. Kotabaru TK II Kotabaru No. 7/DPRD-Kotabaru/1978. Dengan persetujuan DPRD Kab. Daerah TK II Kotabaru maka terbentuklah Perda Kab. Daerah TK II Kotabaru tentang susunan organisasi dan tata kerja BAPPEDA TK II Kotabaru.  

02

Tentang Bappeda Kabupaten Kotabaru

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, atau disingkat Bappeda, merupakan lembaga teknis daerah di bidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Bappeda dibentuk berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

  • Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
  • Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu.

03

Tugas dan Fungsi Bappeda Kabupaten Kotabaru

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan sosial budaya dan pemerintahan
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan infrastruktur dan ekonomi.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan dan data.
  • Pembinaan, pengawasan dan pengendalian UPTD.
  • Pengelolaan kesekretariatan.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
WhatsApp Image 2023-08-16 at 15.59.43

Pejabat Bappeda dari 1981 sampai sekarang

  • 01Drs. Syahrul Seman
  • 02H. Said Abdul Kadir
  • 03Drs. Muh. Hatta
  • 04Drs. Remus Sormin
  • 05Drs. Daudin Noor
  • 06Ir. Rairajuni, MM, M.Si
  • 07Drs. H. Ansyari Suryadi, M.Si
  • 08Dr. Ir. H. M. Anshar Nur, MM
  • 09Drs. H. Zainal Arifin, MM
  • 10Ir. Rurien Srihardjanti, MM
  • 11H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si
  • 12Ir. Rurien Srihardjanti, MM (Sampai Sekarang)

Struktur Organisasi
Bappeda Kabupaten Kotabaru