frame bappeda(3)(1)

Sosialisasi Inovasi Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023

Pada Hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023 di Ball Room Hotel Grand Surya telah dilaksanakan Sosialisasi Kalsel Innovation Award 2023 dan Bimbingan Teknis Inovasi Daerah. Acara tersebut dihadiri oleh Seluruh SKPD Kabupaten Kotabaru dan Narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan.

adapun hasil dari acara tersebut ialah:

1. Narasumber berasal dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan.

2. Paparan yang disampaikan menyangkut Inovasi Daerah, baik dari dasar hukum pelaksanaan, Prinsip, Definisi, Tujuan, Urgensi, Inisiator dan Sasaran, Bentuk, Aspek Variabel, dan Strategi Inovasi Daerah.

3.  Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah prinsip dari Inovasi tersebut antara lain :

       1.  Peningkatan Efisiensi.

        2.  Perbaikan Efektifitas.

        3.  Perbaikan Kualitas Pelayanan.

        4.  Tidak ada Konflik Kepentingan.

         5.  Berorientasi pada kepentingan umum.

        6.  Dilakukan secara terbuka.

        7.  Memenuhi nilai-nilai kepatutan.

        8.  Dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

4.  Ada beberapa Kriteria Inovasi Daerah antara lain :

          1.  Memberi manfaat bagi daerah dan/atau Masyarakat sehungga dapat menambah pendapatan asli daerah, menghemat belanja daerah, meningkatkan capaian kinerja Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan mutu pelayanan public.

            2.  Merupakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, berarti bahwa program kegitan inovasi daerah masih dalam koridor yang merupakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah baik kewenangan Provinsi maupun Kabupaten/Kota

            3.  Mengandung pembaharuan dengan maksud Seluruh atau Sebagian unsur dari inovasi daerah tersebut berbeda dengan rancang bangun yang telah ada.

           4.  Tidak mengakibatkan pembebanan dan pembatasan pada Masyarakat sehingga tidak menimbulkan pungutan dan/atau kewajiban lainnya bagi warga negara yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan, misalnya menetapkan pajak atau retribusi daerah.

           5.  Dapat Direplikasi oleh siapapun sehingga Inovasi Daerah yang telah berhasil dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat direplikasi di Daerah lain melalui tahapan prosedur dan mekanisme tertentu dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik wilayah, sosiologis dan kebudayaan, serta potensi daerah yang akan mereplikasi inovasi daerah.                                    

6. Ada 36 Indikator Indeks Inovasi Daerah yang harus dipersiapkan oleh inisiator inovasi untuk dapat di administrasikan dengan lengkap dan bisa diikutsertakan dalam lomba inovasi baik tingkat daerah ataupun tingkat Nasional.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *