Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Metadata I

Pada Hari Kamis telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 Metadata I, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Lantai III yang dihadiri oleh Seluruh SKPD Kabupaten Kotabaru.

adapun hasil rapat tersebut :

  1. Untuk pengisian Focus Group Discussion FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 sebelumnya Metadata II setelah surat keluar di tanggal 07 Januari 2024 diharuskan dalam mengisi Metadata I.  
  2. Untuk capaian mengisi Metadata I mengisi indikator 220. Yang ada mengisi data bisa ditarik di metadata II. Untuk pengisian metadata I minimal 5 tahun, target 5 tahun dan diberi keterangan
  3. Untuk SKPD yang hadir dalam pertemuan FGD sudah ada langsung membawa datanya, namun sebagian belum lengkap dan ada juga belum bawa data sama sekali.

Desk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD)

Pada Hari Selasa Tanggal 01 Februari 2024 di Ruang Rapat Bappeda Lantai II telah dilaksanakan Desk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru yang dihadiri oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Sekretariat Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian dan Evaluasi , dan Staf yang terkait.

Adapun Hasil Rapat tersebut:

  1. Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada SKPD yang berhadir menerangkan secara teknis mengenai disable data urusan kegiatan pada SKPD.
  2. Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) dilakukan per bidang urusan, oleh karena itu perlu penjadwalan dengan pengelompokan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pemangku urusan yang sama.
  3. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru selaku walidata mempersiapkan berita acara untuk disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan usulan dari SKPD terkait yang di tandatangani langsung oleh Kepala SKPD.
  4. Usulan disable data Statistik Sektoral akan di kumpulkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru secepatnya.
  5. Disable data pada e walidata untuk seluruh SKPD Kabupaten Kotabaru sudah selesai dilaksanakan dan untuk tahap selanjuttnya masing-masing SKPD mengisikan data SSD sebelum masuk tahap verifikasi.
WhatsApp Image 2024-01-24 at 11.59.29

Desk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) Dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Pada Hari Selasa Tanggal 23 Januari 2024 di Ruang Rapat Bappeda Lantai II telah dilaksanakan Desk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru , yang dihadiri oleh Kabid. Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Kasubbag Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Staf Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran serta Staf yang terkait.

Adapun hasil rapat tersebut:

  1. Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotabaru.
  2. Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) dilakukan per bidang urusan, oleh karena itu perlu penjadwalan dengan pengelompokan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pemangku urusan yang sama.
  3. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru selaku walidata mempersiapkan berita acara untuk disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan usulan dari SKPD terkait yang di tandatangani langsung oleh Kepala SKPD.
  4. Usulan disable data Statistik Sektoral akan di kumpulkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru paling lambat tanggal 30 Januari 2024.
  5. Penjadwalan untuk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada SKPD yang lain dengan urusan bidang yang sama.
frame-bappeda1

Desk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) Dengan Badan Pendapatan Daerah, Inspektorat, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Pada Hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 di Ruang Rapat Bappeda Lantai II telah dilaksanakan Desk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru, yang dihadiri oleh Kabid. Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Kabid. Penelitian, Pengembangan dan Data, Kasubbag Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Staf Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan, Staf Perencanaan Infrastruktur dan Ekonomi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan staf yang terkait.

Adapun hasil rapatn tersebut ialah :

  1. Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada Badan Pendapatan Daerah,  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kotabaru.
  2. Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) dilakukan per bidang urusan, oleh karena itu perlu penjadwalan dengan pengelompokan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pemangku urusan yang sama.
  3. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru selaku walidata mempersiapkan berita acara untuk disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan usulan dari SKPD terkait yang di tandatangani langsung oleh Kepala SKPD.
  4. Usulan disable data Statistik Sektoral akan di kumpulkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru paling lambat tanggal 30 Januari 2024.
  5. Penjadwalan untuk Disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) pada SKPD yang lain dengan urusan bidang yang sama.

Kunjungan Kerja Bappeda dan PUPR Kabupaten Tanah Laut

Pada Hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024 di Ruang Rapat Bappeda Lantai III telah dilaksanakan Kunjungan Kerja Bappeda dan PUPR dari Kabupaten Tanah Laut untuk Konsultasi dan Koordinasi terkait pelaksanaan Kajian, yang dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kotabaru, Bappeda Tanah Laut, Kabid Ekonomi dan SDA, Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Kabid Perencanaan Infrastruktur dan Ekonomi, Kabid Sosial Budaya dan Pemerintahan.

adapun hasilnya adalah:

1.  Membuat kajian merupakan langkah penting dalam bidang penelitian yang membantu mengidentifikasi dasar dari suatu fenomena topik tertentu. Untuk itu, kita perlu pelajari cara membuat kajian teori agar dapat menganalisis suatu peristiwa.

Berikut adalah cara membuat kajian teori yang dapat dijadikan inspirasi:

1. Mengidentifikasi Tujuan Kajian Teori

Langkah pertama adalah mengidentifikasi tujuan dari kajian teori tersebut.

Apakah Anda ingin memahami dasar-dasar teori dari suatu konsep, mengkaji perkembangan teori dari waktu ke waktu, atau mengevaluasi kekurangan-kekurangan dari teori yang sudah ada? Tentukan tujuan tersebut agar kajian teori Anda berfokus dan terarah.

2. Menentukan Batasan Ruang Lingkup

Tentukan batasan ruang lingkup kajian teori. Fokuskan pada teori yang relevan dan berhubungan langsung dengan topik penelitian. Hindari mencakup terlalu banyak teori yang tidak relevan, agar analisis lebih mendalam.

3. Melakukan Tinjauan Pustaka

Mulailah dengan melakukan tinjauan pustaka untuk mengumpulkan referensi teori terkini dan terpercaya. Baca artikel-artikel jurnal, buku-buku, dan sumber-sumber akademis lainnya yang relevan dengan topik penelitian.

Catat dan dokumentasikan sumber-sumber tersebut untuk referensi selanjutnya.

4. Analisis dan Pemilihan Teori

Setelah mengumpulkan berbagai referensi, lakukan analisis terhadap teori yang relevan. Identifikasi kesamaan, perbedaan, dan kontribusi masing-masing teori terhadap pemahaman topik penelitian.

Kemudian, pilih beberapa teori yang paling sesuai untuk mendukung penelitian.

5. Pengorganisasian Kajian Teori

Susun kajian teori dengan baik dan terstruktur. Mulailah dengan memberikan gambaran umum tentang topik penelitian dan pentingnya kajian teori dalam memahami fenomena tersebut.

Desk Kesiapan dan Rencana Disable Data Statistik Sektoral Daerah

Pada hari Selasa Tanggal 09 Januari 2024 di Ruang Rapat Bappeda Lantai II telah dilaksanakan Rapat Desk Kesiapan dan Rencana Disable Data Statistik Sektoral Daerah disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru yang dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotabaru, Kabid Penelitian, Pengembangan dan Data, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Kasubbag Perencanaan Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Serta Staf yang terkait.

adapun hasil rapat tersebut adalah:

1. Persiapan disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) merencanakan penjadwalan untuk pelaksanaan Desk.

2. Untuk mendisable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) dilakukan per bidang urusan, oleh karena itu perlu penjadwalan dengan pengelompokan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan pemangku urusan yang sama.

3. Rencana Pelaksanaan Desk disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) di mulai pada tanggal 22 sd 26 Januari 2024.

4. Surat undangan Pelaksanaan Desk disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) akan di buat pada tanggal 18 Januari 2024.

5. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotabaru selaku walidata mempersiapkan berita acara untuk disable Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

frame bappeda(4)(1)

Rapat Koordinasi Pelaksanaan e-Walidata

Pada Hari Kamis Tanggal 21 Desember 2023 di Ruang Rapat Bappeda Lantai III telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan e-Walidata untuk tahun 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh Badan Pusat Statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan, Kasubbag Program Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Serta Bidang Penelitian, Pengembangan Dan Data.

Adapun hasil dari Rapat tersebut adalah:

A. Tahapan Perencanaan (5 Desember 2023 s/d 31 Januari 2024)

  1. Bersurat ke SKPD perihal Walidata pembantu (Sekretaris/Kasubag Program) dan Produsen data setiap bidang wajib ASN (surat per 2 januari 2024 tanda tangan  Sekretariat Daerah)
  2. Desk perihal kesipan data ssd dan rencana disable data ssd disetiap SKPD (minggu kedua Januari 2024)
  3. Jumlah tahun pengisian dari 2021 dan seterusnya (minimal 3 tahun kebelakang)
  4. Forum DSSD E-Walidata undangan kepala SKPD (minggu keempat)
  5. Berita acara perencanaan dssd

B.   Pengumpulan Data (1 Februari s/d 29 Februari 2024)

  1. Mengingatkan penginputan data

C.   Pemeriksaan (1 Maret 2024 s/d 30 Juni 2024) Inkom dan BPS

  1. Verifikasi dssd
  2. Berita acara

D.  Penyebarluasan data (1 Juli s/d Selesai) Inkom dan BPS

  1. SK Penyebarluasan data (tanda tangan Bupati oleh Bappeda)
  2. Posting diaplikasi.
frame bappeda(3)(1)

Sosialisasi Inovasi Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2023

Pada Hari Rabu Tanggal 13 Desember 2023 di Ball Room Hotel Grand Surya telah dilaksanakan Sosialisasi Kalsel Innovation Award 2023 dan Bimbingan Teknis Inovasi Daerah. Acara tersebut dihadiri oleh Seluruh SKPD Kabupaten Kotabaru dan Narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan.

adapun hasil dari acara tersebut ialah:

1. Narasumber berasal dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Kalimantan Selatan.

2. Paparan yang disampaikan menyangkut Inovasi Daerah, baik dari dasar hukum pelaksanaan, Prinsip, Definisi, Tujuan, Urgensi, Inisiator dan Sasaran, Bentuk, Aspek Variabel, dan Strategi Inovasi Daerah.

3.  Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah prinsip dari Inovasi tersebut antara lain :

       1.  Peningkatan Efisiensi.

        2.  Perbaikan Efektifitas.

        3.  Perbaikan Kualitas Pelayanan.

        4.  Tidak ada Konflik Kepentingan.

         5.  Berorientasi pada kepentingan umum.

        6.  Dilakukan secara terbuka.

        7.  Memenuhi nilai-nilai kepatutan.

        8.  Dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

4.  Ada beberapa Kriteria Inovasi Daerah antara lain :

          1.  Memberi manfaat bagi daerah dan/atau Masyarakat sehungga dapat menambah pendapatan asli daerah, menghemat belanja daerah, meningkatkan capaian kinerja Pemerintah Daerah dan untuk meningkatkan mutu pelayanan public.

            2.  Merupakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, berarti bahwa program kegitan inovasi daerah masih dalam koridor yang merupakan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah baik kewenangan Provinsi maupun Kabupaten/Kota

            3.  Mengandung pembaharuan dengan maksud Seluruh atau Sebagian unsur dari inovasi daerah tersebut berbeda dengan rancang bangun yang telah ada.

           4.  Tidak mengakibatkan pembebanan dan pembatasan pada Masyarakat sehingga tidak menimbulkan pungutan dan/atau kewajiban lainnya bagi warga negara yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan, misalnya menetapkan pajak atau retribusi daerah.

           5.  Dapat Direplikasi oleh siapapun sehingga Inovasi Daerah yang telah berhasil dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat direplikasi di Daerah lain melalui tahapan prosedur dan mekanisme tertentu dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik wilayah, sosiologis dan kebudayaan, serta potensi daerah yang akan mereplikasi inovasi daerah.                                    

6. Ada 36 Indikator Indeks Inovasi Daerah yang harus dipersiapkan oleh inisiator inovasi untuk dapat di administrasikan dengan lengkap dan bisa diikutsertakan dalam lomba inovasi baik tingkat daerah ataupun tingkat Nasional.

frame bappeda(2)(1)

Focus Group Discussion (FGD) Pengumpul Data Produk Domestik Regional Bruto, Laju Pertumbuhan Ekonomi Dan Inflasi Kabupaten Kotabaru Tahun 2023

Pada Hari Kamis Tanggal 07 Desember 2023 di Ruang Rapat Bappeda Lantai II telah dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pengumpul Data Produk Domestik Regional Bruto, Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 yang dihadiri oleh Kepala Bidang Penelitian Pengembangan dan Data, BPS Kotabaru, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pendidikan dan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, Dinas Pertanian Kabupaten Kotabaru, Dinas Perhubungan, dan Seluruh Staf terkait

adapun hasil rapat tersebut ialah :

1.Paparan disampaikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kotabaru menyangkut kegiatan terkait.

2.  Sebagian besar Rasio NTB terhadap output masih melebihi 0,50 namun terdapat beberapa kategori yang sudah di bawah 0,50. hal ini mengindikasikan jika NTB masih lebih besar dari biaya antara yang dikeluarkan untuk Sebagian besar usaha pada setiap kategori Lapangan usaha.

3.  Terdapat 10 Kategori yang memiliki rasio kompensasi tenaga kerja terhadap NTB kurang dari 0,50.

 4.  Sumber bahan baku Sebagian besar berasal dari Kabupaten Kotabaru.

5.  Sebagian besar barang dan jasa yang dihasilkan pada masing-masing kategori hanya dijual di Kabupaten Kotabaru.

6.  Perlu melakukan intervensi terhadap biaya antara di Industri pengolahan.

 7.  Perlu dilakukan intervensi pada tenaga kerja di kategori pertanian, kehutanan, dan perikanan.

  8.  Perlu menjaga arus distribusi barang karena sebagian besar kategori menggantungkan bahan bakunya pada penyedia di Kotabaru.

                               9.  Perlu mendorong industry pengolahan untuk bisa melakukan ekspor ke Luar Kabupaten Kotabaru

frame bappeda(1)

Rencana Koordinasi dan Konsultasi Kajian Hukum dan Ekonomi terhadap Kerjasama Operasional di Kabupaten Kotabaru

Pada Hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 di Ruang Kerja Kepala Bappeda Lantai III telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Kajian Hukum dan Ekonomi terhadap Kerjasama Operasional di Kabupaten Kotabaru.

Adapun Hasil Rapat tersebut ialah :

Kajian Hukum dan Ekonomi terhadap Kerjasama Operasional

Kotabaru adalah kabupaten di Kalimantan Selatan yang memiliki perkembangan perekonomian pesat, terutama didukung sektor pertambangan, kelautan, pertanian, dan pariwisata. Kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi di Kabupaten Kotabaru menunjukkan persentase tinggi, yakni 33.8% di tahun 2021, dengan angka pertumbuhan industri terus meningkat dari tahun ke tahun. Kerjasama operasi (KSO) menjadi salah satu aspek penting yang dapat turut menentukan arah dan keberhasilan pembangunan Kabupaten Kotabaru.

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa penting bagi perusahaan melakukan KSO secara detail dan transparan. Untuk mengetahui lebih lanjut maka terdapat ketentuan atau kualifikasi usaha yang dapat melakukan KSO. Hal ini tercantum dalam pasal 13, sebagai berikut:

1. Memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar;

2. Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah;

3. Mempunyai kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah; atau

4. Memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.

 Namun demikian, terdapat dua kerja sama operasi yang tidak dapat dilaksanakan yaitu:

1. Penyedia kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil; dan

2. Penyedia kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil.

Jika hendak melalukan kerja sama operasi, salah satu badan usaha anggota kerja sama operasi harus menjadi leadfirm.Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen). Jumlah anggota kerja sama operasi dapat dilakukan dengan indikator:

1. Pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi; dan

2. Pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi.

KSO merupakan istilah yang mengacu pada kerjasama operasional yang terjalin antara dua perusahaan atau lebih dalam menyelesaikan suatu proyek. Pada umumnya perusahaan atau badan usaha melakukan kerjasama operasional ini untuk memperluas wilayah usaha serta meningkatkan kualitas mutu yang dihasilkan dari proyek yang dijalankan. Adapun keuntungan dari Kerjasama Operasional ini yaitu:

  1. Terciptanya hubungan baik antar badan usaha
  2. Memperolah keuntungan bersama-sama
  3. Investasi

Adapun kelemahan/kerugian dari Kerjasama Operasional ini yaitu:

  1. Berpotensi kerusakan lahan di daerah tersebut
  2. Tanggung jawab yang tidak terbatas, maksudnya dalam kerjasama operasional ini melibatkan 2 badan usaha yang melakukan perjanjian. Sehingga ada dua kepentingan sehingga dalam menentukan kebijakan harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak
  3. Resiko adanya pihak yang wanprestasi (ingkar janji)