SSK2020

Strategi Sanitasi Kabupaten(SSK) Kabupaten Kotabaru

Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) merupakan dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang memberikan arah bagi pengembangan sanitasi di Kabupaten/Kota.
SSK ini untuk mengoperasionalkan urusan wajib, sekaligus menjadi wujud perhatian yang lebih dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan sanitasi terutama untuk berkontribusi dalam pencapaian RPJMD dari sektor sanitasi.
Air minum dan sanitasi adalah dasar manusia. Pemerintah Indonesia bercita-cita di akhir tahun 2019 dapat mencapai universal access air minum dan sanitasi. Dimana 100% masyarakat mendapatkan layanan air minum dan sanitasi yang layak. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang 17 tahun 2007 tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) 2005-2025. RPJPN mengamanatkan pada akhir periode RPJM 2015-2019 layanan dasar air minum dan sanitasi dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Mengenai perlunya peningkatan kualitas dokumen dari SSK sebelumnya dan adanya kebutuhan untuk mempercepat implementasi terkait dengan pencapaian target Universal
Access di tahun 2019, maka dilakukan pemutakhiran Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK).
Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK Mutakhir) yang disusun merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan dokumen yang terdahulu yang telah tersusun yang berkaitan dengan perencanaan sektor Sanitasi yaitu Buku Putih Sanitasi (BPS) dan Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) dan Memorandum Program Sanitasi (MPS) dan merupakan bagian dari Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).
Program dan Kegiatan dalam dokumen SSK Mutakhir merupakan hasil konsolidasi
dan integrasi dari berbagai dokumen perencanaan terkait pengembangan sektor sanitasi dari berbagai kelembagaan terkait, baik sinkronisasi dan koordinasi pada tingkat Kab/Kota, Provinsi maupun Kementerian / Lembaga untuk periode Jangka Menengah. Dari sisi penganggaran, dokumen ini juga memuat rancangan dan komitmen pendanaan untuk implementasinya, baik komitmen alokasi penganggaran pada tingkat Kab/Kota, Provinsi, Pusat maupun dari sumber pendanaan lainnya.
Sebagai dokumen perencanaan, SSK Mutakhir tidak boleh bertentangan dengan dokumen perencanaan lainnya yang ada di kabupaten. Oleh sebab itu, dalam penyusunannya SSK mutakhir harus mengacu kepada RTRW Kabupaten Kotabaru, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru, RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan dan RPJM Nasional. Selain itu juga perlu mengacu kepada target-target Millinium Development Goals (MDGs) dan Universal Access tahun 2019 maupun peraturan dan perundangan yang berlaku di tingkat nasional maupun provinsi. Apabila suatu kab/kota telah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Pekerjaan Umum (ke-PU-an) atau sekarang menjadi Rencana Terpadu Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM), maka dokumen ini perlu digunakan sebagai acuan.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *