radampl

RAD AMPL 2020-2024 Kabupaten Kotabaru

Air minum dan Sanitasi merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu pemenuhan akan ketersediaan air baik secara kuantitas, kualitas maupun kontiniutas adalah hal mutlak. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mencapai akses universal dan adil terhadap air minum yang aman dan terjangkau pada tahun 2030 atau disebut juga dengan Sustainable Develoment Goals (SDGs).
Upaya untuk mewujudkan akses air minum dan sanitasi ini juga merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 1 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pelayanan air minum dan sanitasi merupakan kewenangan daerah dan menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Selanjutnya, pada pasal lainnya, yaitu Pasal 298 Ayat 1 disebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal (SPM).
Dengan demikian, belanja daerah untuk pemenuhan SPM pelayanan air minum dan sanitasi kabupaten/kota mutlak harus diprioritaskan. Dikaitkan dengan target nasional RPJMN tahun 2024 dan Sustainable Develoment Goals 2030, maka pemerintah kabupaten/kota harus menyusun strategi, program, dan skema pembiayaan untuk penyediaan 100% akses air minum dan sanitasi kabupaten/kota.
Berdasarkan Target RPJMN tahun 2024, dimana target air minum nasional 100% akses air minum layak, 15% akses air minum aman, dan 30% akses air minum perpipaan, sedangkan untuk target nasional sanitasi meliputi akses sanitasi (air limbah domestik) 90% layak termasuk 15% akses aman.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *