Salinan dari frame bappeda (1)

Pembahasan Peraturan Daerah Tentang Riset dan Inovasi Daerah

Pada hari Rabu, 28 Februari 2023 diadakan acara Rapat Pembahasan dan Penyusunan 5 (lima) buah Naskah Akademik dan Raperda Bersama Tim Penyusun dan Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan di Fave Hotel Banjarmasin.

Menimbang Undang-undang no 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah dirubah beberapa kali, bahwa Pemerintah Daerah berwenang melakukan Riset dan Inovasi daerah. Serta dengan mempertimbangkan akan dibentuknya BAPPERIDA sehingga dipandang perlu untuk Menyusun Peraturan Deerah Tentang Riset dan Inovasi. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebagai Pedoman dalam Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,

Penyelenggaraan Riset dan Inovasi daerah ini bertujuan :

  1. Menjamin kepastian penyelenggaraan Riset dan Inovasi daerah
  2. Akselerasi Kinerja Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan aktivitas riset dan inovasi daerah
  3. Mewujudkan ekonomi  daerah yang berbasis pengetahuan
  4. Meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah daerah

Sasaran penyelenggaraan riset dan inovasi darah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dengan mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat melalui :

  1. Peningkatan Pelayanan public
  2. Pemberdayaan dan peran serta Masyarakat
  3. Peningkatan Daya saing daerah

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *