Salinan dari frame bappeda (1)

Penyusunan Studi Pendirian Mall Pelayanan Publik

Pada Hari Senin Tanggal 25 September 2023 telah dilaksanakan Rapat Ekspose Laporan Akhir Studi Pendirian Mall Pelayanan Publik yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Lantai II dan dihadiri oleh Tim Peneliti dari Fakultas Universitas Lambung Mangkurat , Kepala Inspektorat, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Kec, Pulaulaut Sigam, Bidang Perencanaan Infrastruktru dan Ekonomi, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan , Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan, Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data

Adapun Hasil Rapat Tersebut:

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrati yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.

Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk:

  1. mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan,dan keamanan pelayanan; dan
  2. meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pasal 5

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan usulan Penyelenggaraan MPP kepada Menteri.
  2. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya meliput:
  3. surat resmi pengusulan dari bupati/walikota yang   bersangkutan; dan
  4. kajian urgensi pembentukan MPP.
  5. Kajian urgensi pembentukan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. sekurang-kurangnya meliputi:
  6. kondisi wilayah pemerintah daerah kabupaten/kota pengusul
  7. kegiatan masyarakat dan dunia usaha yang memerlukan pelayanan perizinan dan non-perizinan;
  8. kesiapan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyediaan infrastruktur; dan
  9. dukungan pelayanan dari pemerintah usat,pemerintah provinsi, dan pihak terkait

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *